DAMPAK HUKUM STATUS PAPUA SEBAGAI DAERAH RAWAN KONFLIK TERHADAP KEWENANGAN BRIMOB SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM

Penulis

  • Aldi Pratama Delima Universitas Djuanda Bogor
  • Aal Lukmanul Hakim Universitas Djuanda Bogor
  • Togar Natigor Siregar Universitas Djuanda Bogor

Kata Kunci:

Brimob, Daerah Rawan Konflik, Papua, Kewenangan, Penegakan Hukum

Abstrak

Papua hingga 2026 masih merupakan daerah rawan konflik akibat kekerasan bersenjata yang berdampak pada keamanan dan pelayanan masyarakat. Kondisi tersebut menempatkan Brimob Polri dalam situasi operasional yang kompleks, sementara kewenangannya tetap berada dalam paradigma penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum status Papua sebagai daerah rawan konflik terhadap kewenangan Brimob serta merumuskan penguatan pengaturan hukum untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakjelasan norma, potensi kekosongan hukum, dan tumpang tindih kewenangan, terutama terkait penggunaan kekuatan, hubungan komando dalam operasi gabungan dengan TNI, serta mekanisme pertanggungjawaban hukum. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi, SOP khusus, penguatan pengawasan dan koordinasi Brimob-TNI, serta kajian pengaturan khusus tanpa mengubah kedudukan Brimob sebagai aparat penegak hukum sipil.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31