PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN AKIBAT TINDAKAN PENYADAPAN YANG TIDAK SAH OLEH KPK DAN KEJAKSAAN

Penulis

Kata Kunci:

Penyadapan, Hak, Peraturan

Abstrak

Penyadapan dianggap sebagai tindakan yang bersifat melawan hukum, karena penyadapan adalah tindakan mencuri secara tidak langsung yakni melalui pemanfaatan elektronik. Di Negara Indonesia, tindakan penyadapan ini hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan dalam melaksanakan tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, serta masih banyak lagi. Tindakan penyadapan dianggap penting bagi penegak hukum di Indonesia seperti KPK dan Kejaksaan karna mempermudah mereka dalam melakukan tugas penyidikan. Sedangkan dalam Pasal 28 F UUD NRI 1945 menegaskan bahwa semua orang memiliki hak untuk menyimpan informasi melalui penggunaan segala jenis saluran elektronik yang ada, kemudian pada Pasal 28 J Ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin kepastian Hak Asasi Manusia (HAM) karena menegaskan bahwa semua orang tanpa terkecuali wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang guna menjamin hak kebebasan, dan pada Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 memberi jaminan terhadap perlindungan diri pribadi dalam arti data diri pribadi juga termasuk menjadi bagian yang harus dilindungi haknya, serta mendapatkan perlindungan dari ancaman. Hal ini menjadi sebuah kontroversi karena adanya sebuah pertentangan atas tindakan penyadapan dengan UUD NRI 1945 dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yakni tentang hak privasi seseorang apabila penyadapan dilakukan secara tidak benar atau lalai. Dan juga di Indonesia tidak mengatur jelas tentang penyadapan, dan pegaturan penyadapan hanya dijelaskan di beberapa pasal dari undang-undang yang mengatur kewenangan penyadapan oleh penegak hukum seperti undang-undang KPK, Kejaksaan dan masih banyak lagi. Sehingga diperlukan aturan hukum jelas yang mengatur untuk perlindungan hak masyarakat yang privasinya dilanggar apabila terjadi suatu kelalaian pada penegak hukum ketika melaksanakan tugas penyadapan. Oleh karenanya yang sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang penyadapan yang dulunya sudah pernah dibahas, harus dibahas kembali dan menjadi suatu prioritas bagi negara Indonesia karena penyadapan sendiri sangat bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Interception are mean considered unlawful act, because interception is an act of stealing indirectly, namely through the use of electronics. In Indonesia, interception action can only be carried out by law enforcers such as the Corruption Eradication Committee or called KPK and the Prosecutor's Office in carrying out special crimes such as corruption, narcotics, terrorism, and many more. Interception is considered important for law enforcers in Indonesia such as the Corruption Eradication Committee and the Prosecutor's Office because it makes it easier for them to carry out investigative duties. Meanwhile, Article 28 F of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia explains that everyone has the right to store information using all types of existing electronic channels, then Article 28 J Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the certainty of Human Rights (HAM) because it states that everyone without exception must submit to the restrictions set by law to guarantee the right to freedom, and Article 28G Paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the protection of personal data in the sense that personal data is also included as part of the rights that must be protected, and receive protection from threats. This has become a controversy because there is a conflict over the act of wiretapping with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the violation of Human Rights, namely regarding a person's right to privacy if the interception is carried out incorrectly or negligently. And also in Indonesia there is no clear regulation regarding interception, and the regulation of interception is only explained in several articles of the law that regulate the authority of wiretapping by law enforcement such as the Corruption Eradication Committee law, the Prosecutor's Office and many more. So that clear legal regulations are needed that regulate the protection of the rights of the community whose privacy is violated if there is negligence on the part of law enforcement when carrying out interception duties. Therefore, the previous Draft Law on interception which had previously been discussed must be discussed again and become a priority for the Indonesian state because interception itself is very contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30