LISENSI TERBUKA (OPEN LICENSE) SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Yessa Ayu Agista Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Rina Arum Prastyanti Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Lisensi Terbuka, Hak Cipta, Creative Commons, Pembajakan Digital, Literasi Hukum, Ekosistem Digital

Abstrak

Pesatnya perkembangan teknologi informasi mempermudah penyebaran karya digital secara ilegal melalui berbagai platform, yang berdampak pada kerugian ekonomi dan menurunnya apresiasi terhadap karya orisinal. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, implementasinya di ranah digital menghadapi berbagai hambatan, termasuk rendahnya literasi hukum masyarakat dan keterbatasan penegakan hukum. Dalam konteks ini, lisensi terbuka seperti Creative Commons dipandang sebagai solusi alternatif yang progresif. Lisensi terbuka memungkinkan pencipta tetap mempertahankan hak moral sambil memberikan akses legal kepada publik dengan batasan tertentu. Pendekatan ini tidak hanya berpotensi mengurangi praktik pembajakan, tetapi juga mendorong kolaborasi, literasi, dan distribusi karya secara lebih luas dan inklusif. Meski demikian, adopsi lisensi terbuka memerlukan dukungan edukasi dan sinergi antar pemangku kepentingan agar dapat diterapkan secara efektif dan tidak disalahgunakan. Dengan demikian, lisensi terbuka dapat menjadi strategi penting dalam membangun ekosistem digital perbukuan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.

The rapid development of information technology has facilitated the illegal distribution of digital works through various platforms, which has resulted in economic losses and decreased appreciation for original works. Although legal protection has been regulated in Law No. 28/2014 on Copyright, its implementation in the digital realm faces various obstacles, including low public legal literacy and limited law enforcement. In this context, open licenses such as Creative Commons are seen as a progressive alternative solution. Open licenses allow creators to retain moral rights while providing legal access to the public with certain restrictions. This approach not only has the potential to reduce piracy, but also encourages collaboration, literacy, and wider and more inclusive distribution of works. However, the adoption of open licenses requires educational support and synergy between stakeholders to be effectively implemented and not abused. Thus, open licensing can be an important strategy in building a healthy, fair, and sustainable digital book ecosystem in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30