ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP HAK WARIS SUAMI NON-MUSLIM
(Putusan Mahkamah Agung Nomor 331k/Ag/2018)
Kata Kunci:
Waris Beda Agama, Wasiat Wajibah, Hukum Islam, Putusan Mahkamah Agung, Keadilan HukumAbstrak
Permasalahan waris beda agama menjadi salah satu isu hukum yang kompleks dalam sistem hukum Islam di Indonesia. Salah satu aspek yang masih menjadi perdebatan adalah hak waris bagi suami non-Muslim dalam perkara waris Islam. Penelitian dalam artikel ini berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018 yang menjadi titik penting dalam perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Mahkamah Agung dalam putusan ini menetapkan bahwa suami non-Muslim tetap berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan istrinya yang Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah sebesar seperempat bagian (25%) dari harta peninggalan pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam menetapkan wasiat wajibah bagi suami non-Muslim serta mekanisme penyelesaian sengketa waris antara Muslim dan non-Muslim dalam putusan tersebut. Berdasarkan analisis putusan, Mahkamah Agung mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak individu, di mana hubungan baik dan kontribusi suami non-Muslim terhadap pewaris menjadi faktor utama dalam pemberian hak melalui wasiat wajibah. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat disesuaikan dengan sistem hukum nasional bersamaan dengan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang sebenarnya. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia dan implikasi putusan ini terhadap praktik peradilan ke depan. Selain itu, artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait wasiat wajibah, peningkatan penyuluhan hukum bagi masyarakat, serta konsistensi penerapan hukum oleh pengadilan dalam perkara waris beda agama. Dengan adanya putusan ini, diharapkan sistem hukum Islam di Indonesia dapat terus berkembang secara inklusif tanpa menghilangkan prinsip dasar yang ada dalam hukum faraid.
The issue of inheritance between different religions is one of the complex legal issues in the Islamic legal system in Indonesia. One aspect that is still debated is the inheritance rights of non-Muslim husbands in Islamic inheritance cases. The research in this article focuses on Supreme Court Decision Number 331 K/Ag/2018 which became an important point in the development of Islamic inheritance law in Indonesia. The Supreme Court in this decision stipulates that non-Muslim husbands are still entitled to a share of their Muslim wives' inheritance through a mandatory testament mechanism amounting to a quarter share (25%) of the testator's inheritance. This study aims to analyze the legal considerations of the Supreme Court judges in determining the mandatory will for non-Muslim husbands and the mechanism for resolving inheritance disputes between Muslims and non-Muslims in the decision. Based on the analysis of the decision, the Supreme Court considered the principles of justice, humanity, and the protection of individual rights, where the good relationship and contribution of the non-Muslim husband to the testator were the main factors in granting rights through mandatory wills. This decision shows that Islamic law can be adapted to the national legal system while maintaining the true values of humanity and justice. This research provides insight into the development of Islamic inheritance law in Indonesia and the implications of this decision for future judicial practice. In addition, this article recommends strengthening regulations related to mandatory wills, increasing legal counseling for the community, and consistency in the application of the law by the courts in cases of inheritance from different religions. With this decision, it is hoped that the Islamic legal system in Indonesia can continue to develop inclusively without eliminating the basic principles that exist in faraid law.