KEPASTIAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI AHLI WARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3580/PDT.G/2018/PA.SBY
Kata Kunci:
Perjanjian Kredit, Wanprestrasi, Ahli WarisAbstrak
Dalam dunia perbankan, perjanjian kredit memiliki peranan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, baik untuk kebutuhan konsumsi pribadi maupun pengembangan usaha. Namun, masalah hukum sering muncul ketika debitur yang terikat dalam perjanjian kredit meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan kewajiban pembayaran kredit dialihkan kepada ahli waris, yang sering kali menimbulkan sengketa dan berujung pada wanprestasi. Salah satu kasus yang relevan adalah Putusan 3580/Pdt.G/2018/PA.Sby, yang melibatkan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Bakti Makmur Indah sebagai Penggugat, yang menggugat para tergugat, yaitu ahli waris dari debitur yang sudah meninggal. Dalam tulisan ini, penulis merumuskan dua permasalahan utama, yaitu bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh ahli waris dan sejauh mana putusan hakim mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, di mana regulasi yang relevan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari kasus sengketa antara bank dan ahli waris, diperoleh kesimpulan mengenai bagaimana proses pengadilan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah wanprestasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam penyelesaian utang yang ditinggalkan oleh debitur.
In the banking world, credit agreements play an important role in supporting economic activities, both for personal consumption needs and business development. However, legal problems often arise when debtors bound by credit agreements die. This results in the obligation to pay credit being transferred to the heirs, which often causes disputes and leads to default. One relevant case is Decision 3580/Pdt.G/2018/PA.Sby, which involved PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Makmur Indah as the Plaintiff, who sued the defendants, namely the heirs of the deceased debtor. In this paper, the author formulates two main problems, namely the form of default committed by the heirs and the extent to which the judge's decision reflects the principles of justice and legal certainty. The method used in this study is normative juridical, with a statutory approach and case studies, where relevant regulations, including provisions in the Civil Code (KUHPer) and the Compilation of Islamic Law (KHI). From the case of a dispute between a bank and an heir, a conclusion was obtained regarding how the court process considers the interests of both parties in resolving the default problem. The results of the analysis show that the judge's decision is in accordance with the applicable legal principles in resolving debts left by the debtor.