ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM KASUS SALAH TANGKAP BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019
Kata Kunci:
Salah Tangkap, Pertanggungjawaban Penyidik, Penyidikan Tindak Pidana, Akuntabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019Abstrak
Praktik salah tangkap (error in persona) merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam proses penyidikan yang berpotensi merugikan hak asasi manusia, mencederai asas due process of law, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meskipun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana telah mengatur prinsip profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, pengaturan mengenai pertanggungjawaban penyidik yang melakukan salah tangkap masih belum dirumuskan secara tegas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan akuntabilitas terhadap penyidik serta belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban yuridis penyidik kepolisian dalam kasus salah tangkap berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 serta mengkaji kelemahan pengaturan yang menyebabkan belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori negara hukum, teori sistem hukum, dan teori keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 telah mengatur tata kelola penyidikan secara umum, namun belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme pertanggungjawaban penyidik apabila terjadi salah tangkap. Kekosongan pengaturan tersebut mengakibatkan penegakan akuntabilitas lebih banyak bergantung pada mekanisme etik, disiplin, maupun ketentuan hukum lain yang tersebar di luar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 sehingga belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Penelitian ini menawarkan penguatan sistem pertanggungjawaban penyidik melalui perumusan norma yang secara tegas mengatur bentuk pertanggungjawaban hukum, mekanisme pemeriksaan yang independen, pemberian sanksi yang proporsional, serta pemulihan hak korban sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan implementasi prinsip negara hukum.




