PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ANTARA INDONESIA DENGAN KAMBOJA

Penulis

  • Serli Defita Universitas Bengkulu
  • Vivi Agesti Universitas Bengkulu
  • Puja Sri Wilujeng Universitas Bengkulu
  • Andhea Fastika Universitas Bengkulu
  • Levia Komala Sari Universitas Bengkulu

Kata Kunci:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo), Indonesia, Kamboja, Regulasi Hukum, Faktor Penyebab

Abstrak

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang terus berkembang, terutama di kawasan Asia Tenggara, termasuk antara Indonesia dan Kamboja. Penelitian ini membahas faktor-faktor yang mendorong terjadinya TPPO di kedua negara serta membandingkan efektivitas regulasi hukum dalam menangani permasalahan ini. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisi berbagai sumber hukum, teori kriminologi, serta data empiris terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa TPPO di Indonesia dipicu oleh faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja. Sementara di Kamboja, faktor utama meliputi kemiskinan ekstrem, eksploitasi tenaga kerja, lemahnya penegakan hukum, dan keterlibatan jaringan perdagangan manusia internasional. Meskipun kedua negara telah memiliki kebijakan untuk memberantas TPPO, implementasi dan efektivitas hukum masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk korupsi dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini menekankan pentingnya kerja sama regional, reformasi kebijakan, serta peningkatan kesadaran masyarakat sebagai langkah strategis dalam memerangi TPPO secara lebih efektif.

Abstract The crime of trafficking in persons (TPPO) is a transnational crime that continues to grow, especially in the Southeast Asia region, including between Indonesia and Cambodia. This research discusses the factors that encourage the occurrence of TIP in the two countries and compares the effectiveness of legal regulations in dealing with this problem. Using normative juridical methods, this research analyzes various legal sources, criminological theories, and related empirical data. The results of the study show that TPPO in Indonesia is triggered by economic factors, low levels of education, and weak supervision over labor recruitment. Meanwhile in Cambodia, the main factors include extreme poverty, labor exploitation, weak law enforcement, and the involvement of international human trafficking networks. Even though both countries have policies to eradicate TIP, the implementation and effectiveness of the laws still face various challenges, including corruption and lack of coordination between institutions. This research emphasizes the importance of regional cooperation, policy reform, and increasing public awareness as strategic steps in combating TIP more effectively.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27