ANALISIS KEPATUHAN PERUSAHAN TERHADAP REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penelitian, Perlindungan Data Pribadi, Regulasi, UU PDP, KepatuhanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemenuhan penelitian terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022. Studi ini mengevaluasi sejauh mana pelaku penelitian, baik dari institusi akademik maupun sektor swasta, memahami dan mematuhi ketentuan yang mengatur pengelolaan data pribadi dalam kegiatan penelitian. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis dokumen kebijakan, prosedur operasional standar, dan wawancara mendalam dengan peneliti dan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemenuhan regulasi masih bervariasi, bergantung pada faktor seperti kapasitas institusi, akses terhadap panduan regulasi, dan kesadaran hukum. Temuan juga mengungkapkan adanya tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data, termasuk dalam pengambilan persetujuan yang sah dan pengamanan data sensitif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan pelatihan tentang perlindungan data pribadi bagi peneliti, penyediaan sumber daya pendukung, serta penguatan kerangka pengawasan dan kepatuhan untuk memastikan penelitian di Indonesia mematuhi UU PDP secara konsisten.