JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM AKAD MURABAHAH
Kata Kunci:
Jaminan, Fidusia, Nasabah, MurabahahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jaminan fidusia dalam akad murabahah yang ada di Bank Syariah Indonesia dan bagaimana prespektif fatwa DSN mengenai jaminan fidusia dalam akad murabahah ini. penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan pada Bank Syariah Indonesia KC Sudirman Bukittinggi dan MUI Kota Bukittinggi sumber data yang penulis gunakan terdiri dari sumber data primer yang merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. penerapan jaminan fidusia dalam akad murabahah dengan menggunakan jaminan fidusia hanya bersifat accesoir yang yangmana akad utama dalam pembiayaan ini adalah akad murabahah yang artinya jaminan ini tidak berpengaruh terhadap akad utamanya ketua MUI Kota Bukittinggi juga mengatakan bahwasanya jaminan fidusia ini juga sama dengan jaminan rahn tasjily yang artinya tidak ada masalah jika menempatkan jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah karena karena konsep dalam jaminan fidusia ini sama dengan konsep jaminan rahn tasjily, jaminan fidusia ini telah sesuai dengan konsep jaminan dalam islam yaitu rahn tasjil perihal perbedaan nama dalam jaminan tersebut bukan merupakan suatu masalah karena jamian ini hanya bersifat accessoir.
This research aims to find out the practice of fiduciary guarantees in murabahah contracts at Bank Syariah Indonesia and what the DSN fatwa perspective is regarding fiduciary guarantees in these murabahah contracts. This research is field research conducted at Bank Syariah Indonesia KC Sudirman Bukittinggi and MUI Bukittinggi City. The data sources that the author uses consist of primary data sources which are data obtained from interviews, observations and documentation. the application of fiduciary guarantees in murabahah contracts using fiduciary guarantees is only an accessory, where the main contract in this financing is the murabahah contract, which means this guarantee has no effect on the main contract. The chairman of the Bukittinggi City MUI also said that this fiduciary guarantee is also the same as the rahn tasjily guarantee, which means There is no problem if you place a fiduciary guarantee in murabahah financing because because the concept in this fiduciary guarantee is the same as the concept of a rahn tasjily guarantee, this fiduciary guarantee is in accordance with the concept of guarantee in Islam, namely rahn tasjil regarding the difference in names in the guarantee is not a problem because of this guarantee just an accessory.