SANKSI HUKUM BAGI PELAKU PEYEBAR PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
Sanksi Hukum, Penyebaran Pornografi, Media Sosial, UU ITE, Literasi DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah penyebaran informasi melalui media sosial. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menjadi sarana penyebaran konten yang melanggar hukum, salah satunya adalah pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang mengatur penyebaran pornografi melalui media sosial, sanksi bagi pelaku, serta tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan serta observasi dan wawancara dalam kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelaku. Namun, tantangan seperti anonimitas pengguna dan keberadaan server di luar negeri menghambat efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif seperti edukasi digital dan penguatan literasi hukum bagi masyarakat guna mengurangi penyebaran pornografi di media sosial.
The rapid development of information and communication technology has facilitated the dissemination of information through social media. However, alongside its benefits, social media has also become a platform for the spread of illegal content, including pornography. This study aims to analyze the legal aspects governing the dissemination of pornography on social media, the sanctions imposed on perpetrators, and the challenges of law enforcement in Indonesia. The research employs a qualitative approach, utilizing literature studies as well as observations and interviews conducted during a socialization event at SMA Negeri 1 Tanjung Tiram. The findings indicate that Law No. 44 of 2008 on Pornography and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) serve as the legal basis for imposing sanctions on offenders. However, challenges such as user anonymity and the presence of social media servers abroad hinder effective law enforcement. Therefore, preventive measures such as digital education and strengthening legal literacy among the public are essential to reducing the spread of pornography on social media.