Penyelesaian Sengketa Warisan Dalam Hukum Perdata: Kasus Warisan Orangtua yang Sudah Meninggal
Studi kasus putusan nomor 1186/Pid.B/2023/PN Medan
Kata Kunci:
sengketa warisan, hukum perdataAbstrak
Inheritance disputes are a problem that often arises because family members do not accept the rules for dividing inheritance and are considered to be tarnishing justice. One of the cases that the author researched was case Number 127/Pdt.P/2023/Pn Mdn, related to the case of a family of siblings who "disputed" over the distribution of the inheritance of their deceased parent's stepfather. This research uses descriptive qualitative and normative forensic methods through analytical and observational methods with data collection techniques based on library research. This case started when one of them built a house on his parents' land before his parents died, then when his parents died, the other family members did not agree to build a house on the land. This will be explained by referring to Article 874 of the Civil Code which explains that the inherited assets of a person who is no longer legally belong to the heirs, unless the testator determines otherwise in the will.
Sengketa waris merupakan permasalahan yang sering muncul karena anggota keluarga tidak menerima aturan pembagian warisan dan dianggap mencoreng keadilan. Salah satu kasus yang penulis teliti adalah kasus Nomor 127/Pdt.P/2023/Pn Mdn, terkait kasus keluarga saudara kandung yang “berselisih” pembagian harta warisan ayah tiri orang tua yang telah meninggal. Penelitian ini menggunakan metode forensik deskriptif kualitatif dan normatif melalui metode analitis dan observasional dengan teknik pengumpulan data berdasarkan penelitian kepustakaan. Kasus ini bermula ketika salah satu dari mereka membangun rumah di atas tanah orang tuanya sebelum orang tuanya meninggal dunia, kemudian ketika orang tuanya meninggal dunia, anggota keluarga yang lain tidak setuju untuk membangun rumah di atas tanah tersebut. Hal ini akan dijelaskan dengan mengacu pada Pasal 874 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa harta warisan seseorang yang sudah tidak sah lagi menjadi milik ahli waris, kecuali jika pewaris menentukan lain dalam wasiat.