PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG DATA DIRI PRIBADI PADA MASA ERA DIGITAL DI INDONESIA

Penulis

  • Febrinawati Marbun Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Yunus Nifaeri Halawa Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Perlindungan, Data Diri Pribadi, Era Digital

Abstrak

Di era digital saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah merubah cara individu berinteraksi dan bertransaksi. Meskipun kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi ini sangat menguntungkan, terdapat risiko yang signifikan terkait dengan perlindungan data pribadi.Indonesia menempati peringkat tinggi dalam kasus kebocoran data, yang menunjukkan bahwa banyak individu tidak sepenuhnya menyadari risiko yang terkait dengan penggunaan data mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat Indonesia mengenai pengumpulan dan penggunaan data diri pribadi di era digital, serta mengukur tingkat kesadaran mereka tentang risiko dan hak-hak yang terkait dengan data pribadi.Data pribadi harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya agar hak konstitusi warga negara terjamin. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, disahkan pada 17 Oktober 2022. UU ini mengatur perlindungan data pribadi dan pengelolaan data oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan swasta, dengan tujuan untuk melindungi hak privasi individu serta memastikan keamanan dan transparansi dalam pengolahan data pribadi.

In the current digital era, the use of information and communication technology has changed the way individuals interact and transact. Although the convenience offered by this technology is very beneficial, there are significant risks associated with protecting personal data. Indonesia ranks high in cases of data leakage, which shows that many individuals are not fully aware of the risks associated with the use of their data. This research aims to analyze Indonesian people's perceptions regarding the collection and use of personal personal data in the digital era, as well as measuring their level of awareness about the risks and rights associated with personal data. Personal data must be protected and kept confidential so that citizens' constitutional rights are guaranteed. The Personal Data Protection Law in Indonesia, known as Law Number 27 of 2022, was passed on October 17 2022. This law regulates the protection of personal data and data management by various parties, including the government and private companies, with the aim of protecting rights. individual privacy as well as ensuring security and transparency in the processing of personal data.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27