PEMERIKSAAN TANAH DALAM MENCEGAH SUATU TANAH OBJEK HAK TANGGUNGAN DINYATAKAN TERLANTAR

Penulis

  • Ana Nisa Fitriati Universitas Lambung Mangkurat

Kata Kunci:

Pengecekan Sertipikat, Pemeriksaan Tanah, Tanah Terlantar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bahwa pengecekkan sertipikat tanah sebagai prosedur atau persyaratan pembebanan hak tanggungan atas hak atas tanah, belum dapat mencegah suatu tanah objek hak tanggungan dinyatakan terlantar dan menganalisis urgensi pemeriksaan tanah dalam mencegah suatu tanah objek hak tanggungan dinyatakan terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach). Pengecekan sertipikat yang menjadi prosedur wajib bagi PPAT sebelum membuat akta peralihan hak dan pembebanan hak tanggungan, nyatanya belum dapat mencegah sengketa dan/atau perkara penertiban tanah terlantar. Hal ini karena data suatu bidang tanah apakah sesuai dengan keadaan atau sifatnya, tujuan daripada haknya, peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, pengusahaannya serta pemeliharaannya hingga data apakah termasuk tanah terindikasi tanah terlantar, belum tersedia melalui layanan pengecekan sertipikat. Badan Pertanahan Nasional seharusnya melakukan pemeriksaan tanah sebelum menerbitkan baik sertipikat peralihan hak maupun pembebanan hak tanggungan. Penambahan layanan pemeriksaan tanah ini dimungkinkan karena dalam pasal 2 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. Pemeriksaan tanah dalam rangka penerbitan sertipikat hak tanggungan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkaitan dengan tanah. Sehingga dengan menyelenggarakan layanan pemeriksaan tanah dan mewajibkan PPAT untuk melakukan permohonan layanan pemeriksaan tanah di samping pengecekan sertipikat sebelum membuat akta peralihan hak dan pembebanan hak atas tanah, dapat meminimalisir adanya tanah yang ditetapkan menjadi tanah terlantar.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27