KAJIAN VIKTIMOLOGI: MEMAHAMI KORBAN DAN DAMPAK KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Kata Kunci:
Viktimologi, Korban Kejahatan, Perlindungan Korban, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Sistem peradilan pidana konvensional sering kali berorientasi pada pelaku kejahatan, sementara korban kejahatan hanya dipandang sebagai alat bukti tanpa mendapatkan perhatian yang memadai. Viktimologi hadir sebagai cabang ilmu yang berfokus pada korban kejahatan, dampak yang dialami, dan perlindungan hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pengertian dan ruang lingkup viktimologi, sejarah perkembangannya, kontribusinya terhadap sistem peradilan pidana, serta tantangan dalam implementasi perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis terhadap literatur, dokumen hukum, dan laporan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viktimologi memiliki peran signifikan dalam mengakui hak korban, mendorong keadilan restoratif, dan mencegah viktimisasi berulang. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman tentang viktimologi, stigma sosial, dan keterbatasan sumber daya masih menjadi hambatan utama dalam implementasi perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang inklusif, peningkatan pendidikan tentang viktimologi, dan dukungan yang memadai untuk layanan pemulihan korban..