PANDANGAN TINDAK KEJAHATAN KDRT DI MATA HUKUM

Penulis

  • Viky Febriliana Universitas Terbuka

Kata Kunci:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Efektivitas, Hak Korban

Abstrak

Tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia baik itu korbannya perempuan maupun laki-laki. Permasalahan ini juga merupakan masalah sosial yang dapat menimbulkan banyak dampak bagi para korbannya, baik itu dampak fisik, dampak psikologis dan juga dampak sosial yang serius. Di Indonesia sendiri telah diterbitkannya peraturan yang diberlakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para korbannya yang merupakan komitmen negara dalam meminimkan dan mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan dan pemulihan bagi korbannya. Peraturan itu di atur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan masalah-masalah dalam implementasi perlindungan hukum kekerasan dalam rumah tangga dan menganalisis solusi dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korbannya, sebab banyak korban yang masih kesulitan dalam mengakses keadilan akibat kurangnya pemahaman hukum, ketakutan terhadap pelaku, dan keterbatasan akses ke lembaga perlindungan. Dengan penggunaan metode penelitian yang berupa analisis deskriptif dengan lanjutan pendekatan kualitatif, yang mengkaji literatur serta data-data beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan saran agar dilakukannya peningkatan koordinasi antara lembaga yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dan juga memberikan pendidikan serta penyuluhan hukum bagi masyarakat luas.

Domestic violence is a form of violation of human rights, both female and male victims. This problem is also a social problem that can have many impacts on the victims, be it physical impacts, psychological impacts and also serious social impacts. In Indonesia itself, regulations have been issued to provide legal protection for its victims, which is the state's commitment to prevent and overcome domestic violence as well as protection and recovery for its victims. The regulation is regulated in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. This study aims to identify problems in the implementation of legal protection of domestic violence and analyze solutions in increasing the effectiveness of legal protection for victims, because many victims still have difficulty accessing justice due to lack of understanding of the law, fear of perpetrators, and limited access to protection institutions. The research method used is a descriptive analysis with a qualitative approach, which examines the literature and data on several cases of domestic violence that occur in Indonesia. This research provides suggestions for improving coordination between institutions that handle domestic violence cases and also providing education and legal counseling for the wider community.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30