HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BISNIS YANG DILAKUKAN PEDAGANG UMKM SYSTEM OFFLINE MENURUT KUHPERDATA

Penulis

  • Hanjaya Satria Ageng Nugroho Universitas 17 Agustus 1945

Kata Kunci:

UMKM, Hak Dan Kewajiban, Pedagang Offline, KUHperdata, Jual Beli, Sengketa Hukum, Kepatuhan Hukum

Abstrak

Hak dan kewajiban pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi secara offline diatur oleh prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artikel ini membahas bagaimana hak dan kewajiban ini meliputi kepatuhan terhadap perjanjian jual beli (Pasal 1457-1540 KUHPerdata), kewajiban menjaga kualitas barang, serta tanggung jawab terhadap konsumen sesuai hukum. Selain itu, hak pedagang termasuk memperoleh pembayaran tepat waktu dan perlindungan hukum atas kesepakatan kontraktual. Fokus pada pedagang UMKM penting karena mereka menghadapi tantangan hukum dan operasional unik dibandingkan bisnis skala besar. Penelitian ini juga mencakup upaya mitigasi sengketa melalui penyelesaian damai sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Dengan memahami hak dan kewajiban secara menyeluruh, pedagang UMKM dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan daya saing usaha.

The rights and obligations of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) operating offline are governed by principles in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). This article explores how these rights and obligations include adherence to sales agreements (Articles 1457-1540 of the Civil Code), maintaining product quality, and legal responsibility toward consumers. Additionally, traders' rights include timely payment and legal protection for contractual agreements. Emphasizing MSME traders is crucial as they face unique legal and operational challenges compared to larger businesses. This study also highlights dispute mitigation efforts through amicable settlements as outlined in civil law. By thoroughly understanding their rights and obligations, MSME traders can enhance legal compliance and business competitiveness.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30