PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SOSIAL MEDIA

Penulis

  • Tamaulina Br Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Gita Maria Rehulina Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Nathalia Josephine V. Damanik Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Cherin Yorenta Tarigan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Andre Simangunsong Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Pencemaran, Nama Baik, Media Sosial

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari dan ke industri ataupun masyarakat secara efektif dan cepat Demikian juga dengan Indonesia, dimana penggunaan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat dan semakin penting artinya bagi masyarakat. Pemanfaatannya pun telah semakin meluas sehingga memasuki hampir semua segi kehidupan. Dalam kasus pencemaran nama baik yang dil ukan melalui media elektronik tidak hanya dapat diselesaikan berdasar Undang-Undang ITE atau melalui pengadilan melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi. Reformulasi kebijakan penegakan hukum dalam perkara pencemaran nama baik yang mengarah pada penyelesaian secara perdata tentunya dimaksudkan agar pihak yang dirugikan juga memperoleh ganti kerugian dari pelaku, dan (wibowo, 2012) juga pelaku wajib untuk membayar ganti kerugian, agar tidak melepaskan pelaku pencemaran nama baik atas perbuatan yang dilakukan, namun tidak dengan adanya penegakan hukum sanksi pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30