AKTA JUAL BELI DAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH ADALAH ALAT BUKTI KUAT KEPEMILIKAN TANAH DALAM SENGKETA TANAH DI INDONESIA

(Studi Kasus Putusan PK-MATentang Sengketa Tanah di Desa Pulo Ampel Kecamatan Bojonegara)

Penulis

  • M. Senimin Unversitas Bina Bangsa
  • R. Saleh Unversitas Bina Bangsa
  • Jeproy Lumban Gaol Unversitas Bina Bangsa
  • Marsa Salsabila Putri Unversitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Hak Milik, Akta Jual Beli, Sertifikat, Tanda Bukti Hak

Abstrak

Sertifikat sebagai Alat Bukti kepemilikan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, merupakan surat tanda bukti yang sah dan kuat mengenai kepemilikan tanah, mengingat data fisik dan data yuridis yang termuat dalam buku tanah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Dalam praktiknya, terdapat berbagai alat bukti lain yang dapat memengaruhi status kepemilikan tanah, seperti akta jual beli, girik, atau bukti pembayaran pajak. Meskipun sertifikat adalah alat bukti yang kuat, keadaan di lapangan sering menunjukkan kompleksitas dalam sengketa tanah. Ada kasus di mana alat bukti lain dapat menghasilkan putusan yang sah, bahkan mengakibatkan sertifikat dinyatakan tidak sah meskipun telah diterbitkan lebih dari lima tahun sebelumnya. Dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, diatur bahwa sertifikat hak atas tanah dapat dicabut atau dinyatakan tidak sah apabila terdapat bukti yang menunjukkan ketidakabsahan dalam proses penerbitan atau ketika syarat-syarat hukum tidak dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tidak hanya bergantung pada adanya sertifikat, tetapi juga pada keabsahan proses yang melatarbelakanginya. Kekuatan Hukum Sertifikat. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini bahwa sertifikat hak milik atas tanah memiliki kekuatan hukum yang sah selama penerbitannya mengikuti syarat dan prosedur hukum yang ditetapkan. Sebaliknya, jika ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat, sertifikat tersebut dapat dianggap tidak sah. Sertifikat ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegangnya. Sertifikat memiliki sifat mutlak jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Studi kasus dalam sengketan tanah BUMN dan Perusahaan Swasta dalam Putusan No. 435/PDT.G/2010, Putusan Kasasi No. 3281K/Pdt/2015, dan Putusan Peninjauan Kembali No. 433 PK/Pdt/2019 adalah contoh praktik hukum yang mengenai penerapan prinsip-prinsip di atas. Masing-masing putusan memperkuat kedudukan hak pemegang sertifikat sebagai pemilik yang sah atas tanah, memberikan contoh nyata bagaimana ketentuan hukum tersebut diterapkan dalam sengketa tanah.

Certificate as proof of ownership. As stated in Article 19 paragraph (2) of Law no. 5 of 1960, is a legal and strong proof of land ownership, considering the physical data and juridical data contained in the land book. This provides legal certainty for land rights holders. In practice, there are various other pieces of evidence that can influence land ownership status, such as sale and purchase deeds, girik, or proof of tax payment. Even though certificates are strong evidence, conditions on the ground often show the complexity of land disputes. There are cases where other evidence can produce a valid verdict, even resulting in a certificate being declared invalid even though it was issued more than five years previously. In Article 24 paragraph (1) and Article 32 of Government Regulation Number 24 of 1997, it is regulated that land title certificates can be revoked or declared invalid if there is evidence showing invalidity in the issuance process or when legal requirements are not met. This shows that land ownership does not only depend on the existence of a certificate, but also on the validity of the processes behind it. Legal Strength of Certificate. The conclusion drawn from this research is that land ownership certificates have valid legal force as long as their issuance follows established legal requirements and procedures. On the other hand, if there are administrative defects in the issuance of the certificate, the certificate may be considered invalid. This certificate provides legal certainty and protection to the holder. The certificate is absolute if it fulfills the conditions stated in Article 32 Paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997. Case study in land disputes between BUMN and Private Companies in Decision No. 435/PDT.G/2010, Cassation Decision No. 3281K/Pdt/2015, and Judicial Review Decision No. 433 PK/Pdt/2019 is an example of legal practice regarding the application of the above principles. Each decision strengthens the position of the certificate holder's rights as the legal owner of the land, providing concrete examples of how these legal provisions are applied in land disputes.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30