ANALISIS KEWARGANEGARAAN GANDA ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN: PERBANDINGAN ANTARA STATUS PERSONAL DAN STATUS NASIONAL

Penulis

  • Aurellia Nayla Putri Wijaya Universitas Tidar
  • Cindy Amalia Universitas Tidar
  • Syafiqa Nadhira Kusuma Universitas Tidar
  • Adhirajasa Shidqi Muhamad Universitas Tidar
  • Fidanzani Zulfadikhan Azhar Universitas Tidar

Kata Kunci:

Perkawinan, Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan Ganda, Anak

Abstrak

Perkawinan biasanya terjadi antara individu dalam satu komunitas, namun dampak globalisasi, kemajuan teknologi, komunikasi dan transportasi telah memungkinkan terjadinya perkawinan antar individu dengan kewarganegaraan yang berbeda, yang dikenal dengan perkawinan campuran. Dalam perkawinan seperti ini, seringkali muncul masalah hukum, khususnya terkait status kewarganegaraan suami, istri, dan anak yang berasal dari perkawinan campuran. Hasil analisis menunjukan bahwa percampuran perkawinan tidak selalu menyebabkan istri mengikuti kewarganegaraan suami. Hal ini tergantung pada sistem hukum yang diterapkan di negara masing-masing, apakah mengakui prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, pernikahan, atau keturunan. Selain itu, anak dari perkawinan campuran bisa memiliki status kewarganegaraan ganda. Namun, setelah mencapai usia 18 tahun atau menikah sebelum usia tersebut, anak tersebut berhak memilih apakah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), sesuai dengan kewarganegaraan ayah atau ibu yang berkewarganegaraan asing. Proses pemilihan ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menentukan kewarganegaraannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara asal orang tua yang berkewarganegaraan asing.

Marriage usually occurs between individuals in the same community, but the impact of globalization, advances in technology, communication and transportation have made it possible for marriages to occur between individuals with different nationalities, known as mixed marriages. In marriages like this, legal problems often arise, especially regarding the citizenship ststus of husbands, wives and childern from mixed marriages. The results of the analisys show that mixed marriages do not always cause wives to follow their husband’s nationality. The depends on the legal system implemented in each country, whether it recognize the principle of citizenship based on birth, marriage or descent.  In addition, children from mixed marriages can have dual citizenship status. However, after reaching the age of 18 years or getting married before that age, the child has the right to choose whether to become an Indonesian citizen (WNI) or a foreign citizen (WNA), according to the citizenship of the father or mother who is a foreign citizen. This selection process gives children the opportunity to determine their citizenship, in accordance with the regulations in force in the country of origin of parents who are foreign citizens.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30