TINJAUAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM CYBERSTALKING DAN PERLINDUNGAN KORBAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Cyberstalking, Kejahatan Digital, Perlindungan HukumAbstrak
Cyberstalking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang semakin marak terjadi di era digital saat ini. Dengan kemajuan teknologi, pelaku cyberstalking dapat dengan mudah mengintimidasi dan mengganggu korban melalui berbagai platform online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindakan cyberstalking di Indonesia serta implementasi perlindungan hukum bagi korban sesuai dengan hukum positif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang mengatur tentang cyberstalking, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, terutama dalam hal penegakan hukum dan perlindungan korban.
Unduhan
Diterbitkan
2024-11-29
Terbitan
Bagian
Artikel