UPAYA DAN TANTANGAN KEJAKSAAN MENGENAI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Andrew David Marbungaran Sibarani Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pemulihan Aset

Abstrak

Penelitian ini mengkaji upaya dan tantangan mengenai pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, dengan fokus pada peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan kajian komprehensif terhadap berbagai sumber hukum dan studi kasus, penelitian ini mengungkapkan transformasi signifikan dalam strategi pengembalian kerugian negara yang kini menerapkan pendekatan multidimensional, meliputi aspek pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Kejaksaan memainkan peran sentral dalam proses pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. Strategi pengembalian kerugian negara meliputi tindakan hukum pidana, perdata, dan administratif secara simultan. Kejaksaan mengoptimalkan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana dan gugatan perdata, serta menjalin kerja sama lintas institusi untuk pelacakan dan pengamanan aset. Pendekatan restoratif justice juga diterapkan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, upaya ini telah berhasil mengamankan setidaknya Rp 2,3 triliun. Kompleksitas pelacakan aset menjadi tantangan utama, terutama terkait pengalihan aset dan penggunaan teknologi modern. Pembuktian penyimpangan dalam proyek konstruksi membutuhkan keahlian khusus. Proses audit yang lama dan koordinasi antara instansi terkait yang tidak lancar memperlambat penanganan kasus. Faktor waktu juga menjadi tantangan, mengingat batasan kedaluwarsa perkara dan tuntutan penyelesaian cepat. Ketika tersangka/terpidana tidak kooperatif atau mengaku tidak mampu mengembalikan kerugian, proses pemulihan keuangan negara menjadi sulit.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama