PERAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Kata Kunci:
Corporate Social Responsibility (CSR), Pemegang Saham, Pemangku KepentinganAbstrak
Perusahaan memainkan peran penting dalam aktivitas bisnis dan pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam operasionalnya, terdapat berbagai pihak yang memiliki kepentingan, seperti pemegang saham, karyawan, konsumen, dan masyarakat. Hukum perusahaan berperan dalam melindungi kepentingan semua pihak melalui pengaturan yang adil dan transparan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Indonesia menjadi dasar hukum yang mengatur hak-hak pemegang saham, terutama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan strategis. Selain itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi. Hukum perusahaan juga mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, hukum perusahaan tidak hanya berfungsi untuk memastikan kepatuhan tetapi juga untuk menciptakan budaya etika dan keberlanjutan dalam bisnis.