ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN INFLUENCER MELALUI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP ENDORSE OVERCLAIM PRODUK KOSMETIK DAN PRODUK KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

Penulis

  • Christopher Kristian Darmawan Universitas Pelita Harapan
  • Ezra Sebastian Universitas Pelita Harapan
  • Pricilia Angel Sie Universitas Pelita Harapan
  • Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga Universitas Pelita Harapan

Kata Kunci:

Industri Kecantikan, Perlindungan Konsumen, Zat Berbahaya, Overclaim, Keamanan Produk

Abstrak

Industri kecantikan telah mengalami perkembangan signifikan sejalan pada peningkatan kesadaran setiap individu terhadap perlunya perawatan kulit kulit. Namun, pertumbuhan ini juga diiringi dengan tantangan yang cukup serius, seperti peredaran produk kecantikan palsu yang mengandung zat-zat berbahaya, termasuk merkuri dan hydroquinone. Bahan tersebut bersifat karsinogenik dan teratogenik menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Peredaran ini diperparah dengan peran influencer dalam mempromosikan barang-barang tersebut dengan melebihi apa yang didapat (overclaim). Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan pelanggan pada produk berbahaya tersebut ditetapkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha, termasuk promotor seperti influencer, untuk mempromosikan produk dengan informasi yang menyesatkan karena mengandung bahan berbahaya dan overclaim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pelaku usaha yang terlibat dalam promosi produk kecantikan yang mengandung merkuri dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen secara hukum perdata, khususnya tindakan menyimpang hukum. Dengan meninjau hukum perdata yang berlaku, penelitian ini mengeksplorasi potensi tuntutan ganti rugi terhadap pelaku usaha akibat promosi produk berbahaya dan implikasi hukum dari kegiatan promosi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya dasar hukum yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan sebab mempromosikan produk berbahaya yang merugikan konsumen.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29