KONFLIK KLAIM SEPIHAK MALAYSIA ATAS KESENIAN REOG PONOROGO DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Penulis

  • Kharisma Ika Nurkhsanah Universitas Tidar
  • Cantika Asnanti Universitas Tidar
  • Dhafina Fazarona Universitas Tidar
  • Faiq Muhammad Zufar Universitas Tidar
  • Febriana Ayu Nirmalatifa Universitas Tidar

Kata Kunci:

Reog Ponorogo, Budaya, Klaim Sepihak

Abstrak

Perselisihan terkait klaim budaya yang melibatkan Reog Ponorogo dari Indonesia dan Malaysia merupakan contoh kompleks masalah hak kekayaan intelektual yang terjadi lintas negara. Kontroversi ini mencuat di Indonesia setelah kesenian Reog Ponorogo dimasukkan dalam kampanye pariwisata "Visit Malaysia 2007" dengan slogan "Malaysia Truly Asia." Masalah ini timbul karena Tari Barongan yang ditampilkan dalam kampanye tersebut sangat mirip dengan Tari Reog Ponorogo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Fokusnya adalah menganalisis secara mendalam peraturan perundang-undangan terkait hak kekayaan intelektual, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta perjanjian internasional yang mengatur hak kekayaan intelektual. Tujuan penelitian ini adalah memahami bagaimana aturan-aturan hukum tersebut diterapkan. Sebelumnya, Malaysia pernah mengklaim Reog Ponorogo sebagai bagian dari warisan budayanya, meskipun klaim tersebut tidak didukung oleh bukti historis dan etnis yang kuat. Upaya hukum Indonesia dalam menghadapi klaim sepihak dari Malaysia melibatkan berbagai langkah strategis, termasuk diplomasi, hukum internasional, dan kebijakan terkait. Beberapa saran untuk mengatasi konflik klaim ini meliputi peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya, pengarsipan dan digitalisasi warisan budaya, serta memperkuat advokasi hukum Indonesia di forum internasional untuk melindungi warisan budaya tak benda.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29