PENGARUH PENDAMPINGAN KUASA HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Kata Kunci:
Perkawinan, Dispensasi, Kuasa Hukum, Keberhasilan PermohonanAbstrak
Perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah. Dalam hal ini, dispensasi kawin dapat diajukan oleh individu yang tidak memenuhi kriteria umur, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek keselamatan, pengasuhan, dan perkembangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kuasa hukum dalam meningkatkan peluang keberhasilan permohonan dispensasi nikah, serta mengkaji korelasi antara pengalaman kuasa hukum dan tingkat keberhasilan permohonan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Analisis kualitatif, berupa pendekatan yang informasinya dikumpulkan melalui dokumen terkait dan wawancara semi-terstruktur dengan responden yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kuasa hukum sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan permohonan dispensasi kawin. Data dari Pengadilan Agama Temanggung menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan dengan bantuan kuasa hukum memiliki tingkat persetujuan yang lebih tinggi. Temuan ini mengindikasikan bahwa pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kuasa hukum dalam menangani perkara hukum dapat meningkatkan peluang keberhasilan permohonan dispensasi kawin, serta mempermudah proses administratif yang seringkali kompleks dan membingungkan bagi masyarakat awam, dalam hal persyaratan pengajuan permohonan dispensasi kawin masyarakat kurang memiliki pengetahuan tentang syarat-syarat tersebut.
Marriage is regulated by Law Number 1 of 1974 and updated through Law Number 16 of 2019, which establishes a minimum age of 19 years for marriage. In this case, a marriage dispensation can be requested by individuals who do not meet the age criteria, taking into account the best interests of the child, including aspects of safety, upbringing, and development. This study aims to analyze the role of legal counsel in increasing the chances of success for marriage dispensation applications and to examine the correlation between the experience of legal counsel and the success rate of these applications. The method used in this research is qualitative analysis, involving an approach where information is gathered through relevant documents and semi-structured interviews with pertinent respondents. The results indicate that the presence of legal counsel has a significant positive impact on the success of marriage dispensation applications. Data from the Temanggung Religious Court shows that applications submitted with the assistance of legal counsel have a higher approval rate. These findings suggest that the knowledge, skills, and experience of legal counsel in handling legal matters can enhance the chances of success for marriage dispensation applications and facilitate the often complex and confusing administrative process for the general public, especially regarding the requirements for submitting such applications, which many lack knowledge about.