ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SEMA NO. 7 TAHUN 2012 ANGKA 9 DALAM PUTUSAN No.21/Pdt.G/2019/PN. Mgg, No.140/Pdt.G/2020/PT SMG, Dan No.1745/K/PDT/2022
Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Jual Beli, Penguasaan Tanpa HakAbstrak
Pertimbangan hukum diperlukan sebelum Majelis Hakim membuat putusan. Hakim harus mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan saat memutuskan suatu perkara. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menentukan dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi ketika hakim mengabulkan dan menolak gugatan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang No. 21/Pdt.G/2019/PN.Mgg. Lalu juga menentukan apakah pertimbangan hukum dan putusan tersebut sudah memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam menganalisis putusan ini menggunakan metode yuridis normatif, yang menekankan ilmu hukum dan berusaha menganalisis sumber hukum tekstual dan asas-asas hukum yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Analisis ini memakai data sekunder dengan melihat sumber hukum primer dan tersier, dan menitikberatkan pada penggunaan kepustakaan sebagai sumber analisis.