PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA
Kata Kunci:
Cyber, Cyber Crime, Hukum ITEAbstrak
Perkembangan teknologi informasi ini pada gilirannya mengubah tatanan dan perilaku sosial. Bahkan, tidak hanya berakhir di situ, tetapi juga mengubah realitas ekonomi, budaya, politik dan hukum. Oleh karena itu, di balik manfaat positifnya, teknologi internet juga memiliki dampak negatif yang kecil. Salah satunya digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, yang selanjutnya dikenal dengan kejahatan internet atau kejahatan siber. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah berupa dokumentasi, yaitu pedoman yang digunakan dalam bentuk catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi permasalahan dalam penelitian ini secara luring dan online. Analisis materi hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara rinci guna memudahkan interpretasi dalam diskusi. Sehubungan dengan pengaturan pidana pidana atas kejahatan siber di Indonesia, hingga saat ini mayoritas tindak pidana siber di Indonesia belum diatur dalam norma-norma hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, oleh karena itu dalam mengadili kejahatan siber diterapkan ketentuan KUHP dan ketentuan dalam undang-undang di luar KUHP. Ketentuan dalam KUHP yang dapat digunakan untuk mengadili kejahatan siber dengan cara penafsiran yang luas adalah ketentuan mengenai tindak pidana pemalsuan (sebagaimana diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276), tindak pidana pencurian (sebagaimana diatur dalam Pasal 362 sampai dengan 367), tindak pidana penipuan (bagaimana diatur dalam Pasal 378 sampai dengan 395), dan tindak pidana perusakan barang (sebagaimana diatur dalam Pasal 407 sampai dengan 412). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IET). Aturan tindak pidana yang dilakukan di dalamnya terbukti mengancam pengguna internet. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh aliansi, setidaknya ada empat orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.