TINDAKAN PREVENTIF BADAN PENGAWAS PEMILU TERHDAP PELANGGARAN PEMILUOLEH PEJABAT PUBLIK DAN APARATUR PEMERINTH DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 YANG TERJADI DI WILAYAH KOTA SERANG DI TINJAU BERDASARKAN PERATURAN BAWASLU NO 7 TAHUN 2022
Kata Kunci:
Tindakan Preventif, Pemilu 2024, Pejabat Publik dan Aparatur PemerintahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bawaslu kota serang dalam menindak adanya pelanggaran yang di lakukan khusunya oleh pejabat publik dan aparatur pemerintahanan penyelenggaraan pemilu langsung pada tahun 2024 penelitian ini di lakukan dilakukan di kota serangyaitu di kantor BAWASLU kota serang denga melakukan study lapangan terkait dengan penelitian ini,selain itu penulis juga melakukan wawancara dengan beberapa petugas di BAWASLU yang langusng sebagai team dalam pengawasan terhadap pelanggaran PEMILU 2024.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pisau teori Efektivitas, Penegakan hokum serta kewenangan, karena Bawaslu memiliki kewenangan dan peran penting dalam mengawal jalanya PEMILU sehingga peraturan yang telah di di buat oleh BAWASLU apakah dapat maksimal untuk mengurangi bahkan menghilangkan pelanggaran yang khususnya di lakukan oleh para Pejabat Publik dan Aparatur Pemerintahan. Penelitian Skripsi yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan penelitian dengan secara yuridis empiris. Studi kasus merupakan suatu pendekatan dalam penelitian studi kasus menelaah terhadap satu kasus dilakukan secara intensif mendalam, mendetail, dan komperatif. Penelitian deskriptif bukan saja menjabarkan tetapi juga memadukan serta menganalisis. Dalam penelitian ini yaitu membahas bahwa Berdasarkan hasil pembahasan penulis, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: dalam tindakan preventif nya BAWASLU Kota Serang masih memiliki kelemahan dalam menindak para pelaku pelangaran yang dilakukan oleh para Pejabat Publik dan Aparatur Pemerintahan namun di samping itu BAWASLU masih memiliki sedikit keuntungan yang meninjung dalam penegakan peraturan BAWASLU no 7 tahun 2022 untuk di terapkan di lapangan. Kesimpulan nya dalam melakukan sebuah penindakan terhadap pelanggaran yang tersebut BAWASLU hanya memiliki waktu yang sangat sempit yaitu hanya 14 hari sehingga untuk mendapatkan bukti yang valid atas pelanggaran itu sangat kesulitan di tambah lagi kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang bentuk pelanggaran apasaja yang kemungkinan dilakukan oleh para Pejabat Publik dan Aparatur Pemerintahan yang seharusnya mereka bersikap netral.