PELAKSANAAN RELAKSASI KREDIT OLEH DEBITUR FINANCE DENPASAR DI MASA PANDEMI COVID-19
Kata Kunci:
Relaksasi kredit, Perusahaan Pembiayaan, Covid-19Abstrak
Dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 di bidang ekonomi, OJK menerbitkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Ekonomi. Kebijakan ini memungkinkan bank untuk mendukung debitur terdampak, termasuk UMKM, melalui penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit. Namun, di Denpasar, tidak semua debitur dapat mengajukan relaksasi kredit karena syarat yang ditentukan, seperti kewajiban membayar bunga. Hal ini memberatkan debitur yang terkena dampak Covid-19, sehingga menciptakan kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya di lapangan. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan relaksasi kredit bermasalah di lembaga pembiayaan Denpasar selama pandemi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan mengenai relaksasi kredit di perusahaan pembiayaan finance di Denpasar diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Berdasarkan Pasal 6 POJK No. 11/POJK.03/2020, relaksasi kredit di perusahaan pembiayaan diberikan kepada debitur yang terkena dampak COVID-19, termasuk UMKM, yang mengalami penurunan pendapatan atau gangguan operasional akibat pandemi. Pelaksanaan relaksasi kredit bermasalah hanya dapat dilakukan berdasarkan pengajuan tertulis dari debitur dengan kredit yang masuk dalam kategori kurang lancar, diragukan, atau macet akibat dari dampak pandem Covid-19. Oleh karena itu, mekanisme restrukturisasi kredit ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi debitur, karena tujuannya adalah untuk meringankan beban angsuran mereka di lembaga keuangan, baik Bank maupun Non-Bank. Namun, terdapat kesenjangan antara kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang dirancang untuk menjaga stabilitas keuangan selama pandemi, dengan praktik di lapangan. Beberapa lembaga pembiayaan tidak memberikan keringanan yang cukup berarti bagi debitur.