ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 53/PID.SUS-ANAK/2023/PN.SRG)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Pelecehan SeksualAbstrak
Pelecehan seksual merupakan suatu perilaku seksual yang tidak disukai atau dilakukan secara paksa baik berupa lisan, tulisan maupun perilaku, juga dapat diukur dari kelas ringan sampai berat, eperti dalam bentuk verbal, sentuhan fisik, pandangan mata sampai pada tingkatan berat yaitu adanya kekerasan seksual bahkan tindakan pemerkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual, dan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang, dengan menggunakan bahan primer yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan bahan skunder yakni buku-buku atau jurnal/artikel yang relevan dengan penelitian. Skripsi ini juga menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan Perundang- undang, kasus, dan pendekatan konseptual. Kemudian dihubungkan dengan Undang-undang terkait, selanjutnya dianalisis menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum dan teori perlindungan anak. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pelecehan Seksual terhadap Anak disebabkan oleh kurangnya moral dan kesadaran dari diri pelaku kejahatan seksual tersebut. Selain itu, perlindungan dan perhatian khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual sangat diperlukan untuk menunjang masa depan anak bangsa. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana ini yaitu dengan memberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, antara lain pemberian sanksi pidana penjara dan pidana denda. Kesimpul dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual yaitu meliputi rehabilitasi secara psikosoial, pemberian perlindungan dan pendampingan, sedangkan Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa adalah dengan mempertimbangkan aspek Yuridis dan non Yuridis.