PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP PENCABUTAN IZIN USAHA ASURANSI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Kata Kunci:
Pemegang Polis Asuransi, Izin Usaha, Otoritas Jasa KeuanganAbstrak
Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi terhadap pencabutan izin usaha asuransi oleh otoritas jasa keuangan. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum pemegang polis asuransi terhadap pencabutan izin usaha asuransi bahwa untuk memberikan jaminan bagi pemegang polis untuk mendapatkan haknya maka dianggap perlu lembaga penjamin simpanan (LPSK) guna memberikan perlindungan hukum pemegang polis asuransi terhadap pencabutan izin usaha asuransi yang mengacu dengan peraturan perundangan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang mengatur tentang dana jaminan yang ditujukan sebagai jaminan penggantian seluruh atau sebagian hak kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami likuidasi dan peraturan mengenai kewajiban menjadi anggota lembaga mediasi.