ESENSI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PASAL DELIK KORUPSI DALAM KUHP NASIONAL BARU DENGAN PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG KORUPSI UU NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NO. 20 TAHUN 2001
Kata Kunci:
Korupsi,, , Keuangan negara, Penegakan hukum.Abstrak
Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Baharuddin Lopa, mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum. Maka dalam hal ini seperti yang kita ketahui bersama bahwa korupsi telah berdampak sangat signifikan terhadap stabilitas berbagai aspek ekonomi, politik, dan sosial juga menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Penegakan hukum terhadap korupsi melibatkan mekanisme yang kompleks, termasuk penyidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah tindak lanjut kejahatan serupa. Dengan memperkuat berbagai regulasi hukum terkait dengan efek jera pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dan menerapkan reformasi sistem hukum, sehingga diharapkan dapat mengurangi prevalensi tindak pidana korupsi dan mempromosikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.