PERBANDINGAN LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DENGAN SITEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Kata Kunci:
Legislatif, Presidensial, ParlementerAbstrak
Pembagian kekuasaan yang kita ketahui sekarang, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Akan tetapi, dalam penelitian ini memfokuskan bahasannya ke dalam Perbandingan lembaga legislatif dalam Sistem Pemerintahan Presidensial dengan Sistem Pemerintahan Parlementer yang sangat berbeda tergantung pada apakah suatu negara menggunakan sistem presidensial atau parlementer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini digunakan karena tujuan penelitian adalah untuk menganalisis hukum dan standar yang mengatur fungsi lembaga legislatif dalam dua sistem pemerintahan yang berbeda. Hasil dari penelitian ini ialah Perbandingan lembaga legislatif dalam Sistem Pemerintahan Presidensial dengan Sistem Pemerintahan Parlementer menunjukkan bahwa kedua sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem presidensial menawarkan stabilitas dan mekanisme checks and balances yang kuat, namun rentan terhadap kebuntuan politik. Sebaliknya, sistem parlementer lebih fleksibel dan efisien dalam pembuatan undang-undang, tetapi menghadapi risiko ketidakstabilan dan konsentrasi kekuasaan. Dalam hal representasi rakyat, sistem presidensial memastikan pemisahan kekuasaan yang jelas, sementara sistem parlementer mengintegrasikan eksekutif dan legislatif untuk pemerintahan yang lebih responsif. Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, penulis berharap negara-negara dapat memilih atau menyesuaikan sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik, sosial, dan budaya mereka.