ASAS KEADILAN DALAM TRANSISI PERATURAN PERTAMBANGAN DARI PERJANJIAN MENJADI PERIZINAN
Kata Kunci:
Asas Keadilan, Sila Kelima Pancasila, Dasar Keadilan Sosial, Transisi Peraturan Pertambangan, Fase Perjanjian menjadi Fase PerizinanAbstrak
Pertambangan adalah proses pengambilan sumber daya alam yang terkandung didalam perut bumi, dalam proses ini memerlukan regulasi yang tepat karena berhubungan langsung dengan lingkungan demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Peraturan pertambangan di Indonesia adalah wujud dari penguasaan negara atas sumber daya alam yang berkaitan dengan khayalak hidup orang banyak, dalam perjalanan peraturan pertambangan ini mengalami banyak problematika. peraturan pertambangan mengalami perubahan yang sangat signifikan , Materi Muatan Transisi Peraturan Pertambangan berisikan Perubahan substansi kewenangan dan penempatan kedudukan negara. Secara Isi Peraturannya adalah Perubahan dari Hukum Privat yaitu Prinsip Melaksanakannya sebagai Penyelenggara secara Inti Prosesnya melalui Perjanjian (KK/PKP2B) dengan Kedudukan Negara setara dengan Pengusaha Pertambangan menjadi Hukum PublikĀ yaitu Prinsip Melaksanakannya sebagai Penguasa Penuh/Diselenggarakan secara Keseluruhan Prosesnya melalui Perizinan (IUPK) dengan Kedudukan Negara lebih tinggi dengan Pengusaha Pertambangan. Transisi peraturan pertambangan memiliki arah/tujuan, jangkauan pengaturan/sasaran dan materi muatan peraturan yang berbeda setiap fasenya. Dalam penelitian ini akan mendalami antara pembentukan hukum yang menjadi alat negara untuk menguasai sumber daya alam dengan keadilan, mengapa dalam bernegara dalam hal berhukum perlu mengaitkannya dengan keadilan khususnya dalam peraturan pertambangan.