KONSTITUSIONALITAS PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF PASAL 18 AYAT (4) UUD NRI 1945
Kata Kunci:
Penjabat, Konstitusionalitas, Kepala Daerah, UUD NRI 1945Abstrak
Penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh Pemerintah Pusat menjadi isu hukum terkait konstituionalitas Pj tersebut. Problematika muncul terkait konstitusionalitas penunjukan jabatan kepala daerah ini, khususnya dalam kaitannya dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Mekanisme penunjukan Pj tidak secara spesifik disebutkan dalam UUD NRI 1945, sehingga pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No.4/2023 tentang Penjabat untuk mengatur secara spesifik terkait penunjukan Pj kepala daerah tersebut. Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut terjadi karena pilkada serentak 2024, konsekunsi dari pilkada serentak tersebut adalah pilkada tahun 2022 dan tahun 2023 ditiadakan. Dari penjelasan diatas, penelitian ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas penunjukan Pj Kepala Daerah yang diatur pada Pasal 201 ayat (9) UU No. 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, dengan frasa “dipilih secara demokratis”. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang menempatkan hukum sebagai bangunan sistem norma hukum. Sistem norma hukum yang dibangun adalah mengenai prinsip, norma, aturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kesepakatan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah oleh pemerintah pusat untuk mengisi jabatan kepala tersebut secara normatif memenuhi persyaratan Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU No. 6/2020 tentang Pilkada. Namun, penunjukan Pj Kepala daerah tersebut secara materil dan substansial telah melanggar prinsip-prinsip konstitusionalisme, yaitu negara hukum dan negara demokrasi, serta otonomi daerah yang tercantum dalam UUD NRI 1945.