KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS SEBIDANG TANAH DI BAWAH TANGAN TELAH DI WAARMERKING YANG TIDAK DAPAT DIPROSES PERALIHAN HAKNYA OLEH KANTOR PERTANAHAN

Penulis

  • Didit Haryono Universitas Jayabaya
  • Amelia Nur Widyanti Universitas Jayabaya
  • Iran Sahril Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, PPJB dibawah Tangan,, Waarmeking.

Abstrak

Pembahasan mengenai Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Sebidang Tanah Dibawah Tangan Telah Di Waarmerking Dan Tidak Dapat Dilakukan Peralihan Haknya. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pembuktian perjanjian pengikatan jual beli yang telah di Waarmerking, artinya kekuatan hukum dalam pembuktiannya akan lebih sempurna apabila para pihak mengakui kebenaran tanda tangannya masing-masing, dengan kata lain surat tersebut didaftarkan semata-mata bertujuan agar keberadaan surat tersebut diakui oleh negara. Waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan dan pencatatan nomor akta dibawah tangan yang dilakukan oleh para pihak terkait. Kepastian hukum perjanjian pengikatan jual beli hak atas sebidang tanah dibawah tangan yang telah di Waarmerking dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak atas tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31