TANGGUNGJAWAB HUKUM PERUSAHAAN MELALUI GANTI KERUGIAN AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Kata Kunci:
Tanggungjawab Huku, Ganti Kerugian, Kerusakan Lingkungan, Legal Responsibility, Compensation, Environmental DamageAbstrak
Pembahasan mengenai tanggungjawab hukum perusahaan melalui ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan dan sosial. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris dengan merinci uraian yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan tanggungjawab hukum perusahaan yang timbul sebagai akibat kegiatan usaha menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial. Tanggungjawab hukum perusahaan yang timbul sebagai akibat kegiatan usaha menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial bahwa perusahaan dalam pencemaran lingkungan dapat berupa sanksi pidana seperti yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 41, pasal 42 dan pada pasal 45 menyatakan bahwa jika tindak pidana oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan, atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat.