KEDUDUKAN TANAH HAK GUNA USAHA YANG TIDAK DIUSAHAKAN
Kata Kunci:
Hak Guna Usaha, Sertifikat Tanah, Administrasi PertanahanAbstrak
Permasalahan kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya terkait sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 2010, sering kali menjadi isu kompleks. Sertifikat ini sering tidak memiliki koordinat yang tepat dan Nomor Induk Bidang (NIB), menyebabkan kerawanan hak kepemilikan tanah seperti tumpang tindih. Selain itu, masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang kadang diberikan tanpa sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat setempat menambah kerawanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait tanah HGU yang tidak diusahakan dan dampak sosial serta ekonominya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan case approach. Penelitian ini berfokus pada evaluasi kebijakan hukum dan dampak sosial ekonomi dari tanah HGU yang tidak diusahakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya koordinat dan NIB pada sertifikat tanah serta pemberian HGU tanpa sosialisasi telah menyebabkan berbagai permasalahan kepemilikan tanah. Sistem pendaftaran tanah yang lebih akurat dan edukasi hukum kepada masyarakat diperlukan untuk mengurangi risiko konflik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan sistem administrasi pertanahan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi masyarakat. Pemerintah perlu merancang kebijakan yang responsif dan transparan dalam pengelolaan tanah serta mengadopsi teknologi modern untuk pengelolaan yang lebih efektif. Saran lebih lanjut adalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.