TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Nomor: 413/Pid.B/2023/Pn Grt)
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pencurian, Secara BerlanjutAbstrak
Tindak pidana pencurian secara berlanjut adalah tindakan kejahatan yang melibatkan pencurian barang atau aset secara berulang kali dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui alasan hakim dan landasan yang mendasari hakim dalam mengambil kesimpulan hukum dengan mengacu pada perkara nomor 400/Pid.B/2023/PN Grt. Artikel ilmiah ini mempunyai pendekatan yuridis normatif sebagai metodologinya. Dalam memutuskan apakah akan menangani suatu perkara atau menjatuhkan pidana, Majelis Hakim yang bertanggung jawab terhadap perkara tersebut harus mempertimbangkan pertimbangan hukum (yuridis), sosiologis, dan filosofis. Pengadilan mempertimbangkan berbagai unsur dalam mengambil keputusan pengadilan, antara lain dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan bukti-bukti.. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam perkara nomor 400/Pid.B/2023/PNGrt, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal JPU. Dengan demikian, terdakwa YTP divonis satu tahun tiga bulan penjara.