KEBIJAKAN PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Kata Kunci:
Kebijakan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Publik, Bandar LampungAbstrak
Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan konsep otonomi daerah, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara nasional diatur di dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal lain yang menjadi sorotan banyaknya keluhan masyarakat mengenai pelayanan tidak sejalan dengan kebijakan maupun peraturan perundangan yang berlaku. Tujuan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Mengapa kebijakan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan di Kota Bandar Lampung belum sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan pelayanan publik yang baik. Kedua, Bagaimana kebijakan ideal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan pelayanan publik yang baik. Pendekatan penelitian ini secara perundang-undangan, konseptual dan kasus. Jenis penelitian ini secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Teori yang digunakan adalah teori kebijakan publik, bekerjanya hukum, dan prinsip-prinsip pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung menerapkan kebijakan sistem pelayanan berbasis online melalui website/ link. Penyebab Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan belum sesuai dengan prinsip-pinsip dan ketentuan pelayanan publik yang baik yaitu, Pertama kelemahan Penerapan Hukum, Kedua Kurangnya Pengawasan yaitu baik secara internal maupun eksternal, Ketiga Gangguan Teknis seperti sistem jaringan bermasalah, gangguan situs web layanan, serta masyarakat tidak memahami pelayanan digital. Kebijakan ideal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung yaitu, Pertama Penguatan Penerapan Hukum, Kedua Penguatan Pengawasan baik secara internal maupun eksternal, Ketiga Perbaikan Teknis seperti perbaikan sistem jaringan, perbaikan situs web layanan, serta meningkatkan pemahaman pelayanan digital kepada masyarakat.