PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTISE, DIVERSI DAN ULTIMUM REMIDUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Restorative Justice, Diversi, Ultimum Remidum, Sistem Peradilan Pidana Anak IndonesiaAbstrak
Sistem Peradila anak di Indonesia masih lemah sehingga mengakibatkan salahnya pengunaan hukum dalam menegakkan hukum pidana, khususnya terhadap anak. Sistem peradilan pidana melindungi anak-anak yang melakukan tindak pidana, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji media keadilan restorative, diversi dan ultimum remedium dalam penerapan peradilan pidana pada tindak pidana anak. Penelitian hukum normative deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan mengunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya reformasi hukum pidana meninjau undang-undang tentang sistem pidana anak. Perubahan fundamental tersebut antara lain digunakan restorative justice melalui sistem diversi. Keberhasilan diversi ditentukan oleh kehendak subjektif yang positing dan pemenuhan pensyaratan. Implementasi Ultimum remedium dapat mengakomodasi kepentingan pelaku tindak pidana. Kendala penerapan Ultimum remedium, apabila perbuatan tersebut merugikan kepentigna negara maupun rakyat maka sanksi pidana yang menjadi piluan utama (primum remedium).