IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA CIKARANG
Kata Kunci:
Implementasi undang-undang pernikahan, Dispensasi nikah, Pengadilan agama cikarangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk memahami dan mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Cikarang serta memahami dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Cikarang dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dengan tiga bahan hukum, primer, tersier, dan bahan hukum sekunder. Dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan teknik Analisa bahan hukum dengan cara menggunakan metode normatif-empiris. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Permohonan dispensasi perkawinan anak pasca lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2019 di kabupaten Bekasi tidak mengalami penurunan yang signifikan di setiap tahunya maka dapat diperlihatkan bahwa kasus perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia minimal perkawinan masih terjadi di lingkungan wilayah Pengadilan Agama Cikarang, Sedangkann faktor pertimbangan hakim pengadilan agama cikarang dalam mengambil keputusan diantaranya faktor budaya, pendidikan, ekonoomi, dan sosial, selain keempat faktor tersebut hakim juga menimban dari segi kemaslahatan dibanding kemudharatan.
This research aims to understand and find out how the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage regarding Applications for Marriage Dispensation at the Cikarang Religious Court as well as understanding and knowing what factors are taken into consideration by judges The Cikarang Religious Court granted the request for marriage dispensation after the enactment of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. using empirical juridical research methods with a sociological approach with three legal materials, primary, tertiary and secondary legal materials. Using observation, interview and documentation data collection methods. With the technique of analyzing legal materials using normative-empirical methods. The results of this research show that applications for child marriage dispensation after the enactment of Law Number 16 of 2019 in Bekasi district have not experienced a significant decline every year, so it can be shown that cases of marriages carried out below the minimum age limit for marriage still occur in the Cikarang Religious Court area. Meanwhile, the factors considered by the Cikarang Religious Court judges in making decisions include cultural, educational, economic and social factors. Apart from these four factors, the judges also consider the benefits rather than the harm.