EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MEJERAT PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE

Penulis

  • Ihsan Busri Magister lImu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Listyowati Sumanto Magister lImu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta

Kata Kunci:

Efektivitas UU ITE, Perjudian Online, Lex Specialis Derogat Legi Generali

Abstrak

Perkembangan teknologi yang pesat saat ini menjadi peluang besar bagi pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya. Tindak pidana perjudian kini sudah masuk ke dalam internet yang sekarang dikenal sebagai judi online. Keberadaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap tepat karen perjudian yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana tidak lagi relevan dalam perkara tindak pidana Perjudian yang diakses melalui internet atau Judi Online. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini bahwa sudah seharusnya pelaku tindak pidana perjudian online dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari pada dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena UU ITE merupakan aturan khusus diluar KUHP. Hal ini sesuai dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang terkandung dalam Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30