HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DALAM MENGHADAPI DAMPAK GLOBALISASI
Kata Kunci:
Masyarakat Adat, Globalisasi, , Perubahan Sosial, Perlindungan HukumAbstrak
Globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam tatanan sosial masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak globalisasi terhadap masyarakat adat serta mengkaji peran hukum dalam melindungi eksistensi dan kedaulatan hak-hak mereka. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi berdampak ganda bagi masyarakat adat, baik dari segi ekonomi, sosial-budaya, maupun politik. Di satu sisi, globalisasi membuka akses baru, namun di sisi lain juga mengancam kedaulatan masyarakat adat atas sumber daya dan identitas mereka. Hukum memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, melalui pengakuan formal, harmonisasi regulasi, penguatan peradilan adat, dan penegakan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan terkait pengakuan identitas, tumpang tindih hukum, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat. Untuk itu, diperlukan upaya komprehensif dari negara dalam mengakomodasi dan memberdayakan masyarakat adat di tengah arus perubahan sosial.