PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA LANGSA
Kata Kunci:
Pengawasan, Peningkatan,, Pendapatan Asli DaerahAbstrak
Pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Aturan tersebut menerangkan bahwa daerah berhak mengenakan 11 jenis pajak dan 33 jenis retribusi, dengan mempertimbangkan pajak dan biaya umumnya yang baik. Metode yang dipakai pada penelitian ialah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang membahas dan hanya menggunakan informasi beserta data-data sekunder yang mempunyai kaitan dengan masalah “Pelaksanaan fungsi pengendalian DPRD guna peningkatan pendapatan awal daerah di Kota Langsa”. Penelitian yang dipakai berasal dari hukum normatif, sehingga pendekatannya ditentukan berdasarkan undang-undang. Secara umum diharapkan kepada seluruh DPRD khususnya DPRD Kota Langsa dapat secara realistis menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah mengikuti kepentingan umum, serta diharuskan mampu mencapai tujuan dan juga kepentingan umum dalam peran pengawasannya yang telah disepakati dalam peraturan dan proses penyusunan anggaran. Aspirasi masyarakat sebagian besar dilembagakan melalui perwakilan anggota-anggota DPRD, khususnya di bidang pengawasan.