KAJIAN YURIDIS PENIPUAN BARANG PALSU ATAS PERDAGANGAN MEREK TERKENAL DI LIVE TIKTOK
Kata Kunci:
penipuan barang palsu, merek terkenal, live TikTok, perlindungan konsumen, hukum pidana, hak kekayaan intelektual, platform digitalAbstrak
Penipuan barang palsu atas perdagangan merek terkenal di platform live streaming seperti TikTok menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital. Artikel ini melakukan kajian yuridis mengenai isu tersebut, dengan fokus pada aspek hukum yang relevan dan penerapan peraturan yang ada di Indonesia. Dalam kajian ini, dianalisis bagaimana ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, hukum pidana, dan peraturan terkait hak kekayaan intelektual dapat diterapkan terhadap pelaku penipuan yang menjual barang palsu melalui live TikTok. Penelitian ini juga menyoroti peran dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah dan menanggulangi praktik penipuan tersebut. Melalui pendekatan normatif, artikel ini mengulas studi kasus dan putusan pengadilan yang berkaitan, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang cukup memadai, penegakan hukum terhadap penipuan barang palsu di platform digital masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kendala teknis dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Diperlukan kerjasama lebih erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk melindungi konsumen dan merek terkenal dari praktik penipuan yang merugikan.