PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN PASAL 374 KUHP
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Penggelapan, 374 KUHPAbstrak
- Soesilo menguraikan Pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memegang barang dagangan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau sebagai imbalan atas tunjangan keuangan dapat dihukum dengan penahanan paling parah selama lima tahun. Permasalahan yang diangkat dalam pemeriksaan ini adalah mengenai kepastian hukum bagi korban tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan penyelidikan yuridis yang mengatur mengenai strategi dengan menganalisis informasi penting dan tambahan secara subyektif. Hasil penyelidikan dari penyelidikan ini adalah bahwa perbaikan kerangka keadilan pidana tidak ditujukan untuk menghadapkan pelakunya, namun juga dirancang untuk melindungi korban. Setiap korban tindak pidana tertentu, yang tidak mempunyai hak untuk mendapat kepastian, juga berhak mendapat ganti kerugian dan imbalan.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-30
Terbitan
Bagian
Artikel