MENGUNGKAP JEJAK DIGITAL: STUDI KASUS ALAT BUKTI ELEKTRONIK KASUS CARDING DI BALI PADA TAHUN 2023
Kata Kunci:
Carding, Penipuan, Alat bukti elektronikAbstrak
Pada tahun 2023 di Bali, di mana MA, seorang pria berusia 41 tahun dari Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai pelaku carding oleh Kepolisian Daerah Bali. Carding merupakan tindakan penipuan kartu kredit yang dilakukan secara daring oleh carder untuk memperoleh barang atau dana secara ilegal. Dalam kasus ini, alat bukti elektronik memainkan peran kunci dalam proses penyelidikan dan pembuktian tindak pidana carding. Setelah penyelidikan lebih lanjut, MA dan pacarnya ditangkap di Mall Bali Galeria. Dari pemeriksaan terungkap bahwa MA menggunakan data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di Dark Web untuk kegiatan carding. Penggunaan alat bukti elektronik, seperti data dari laptop Macbook MA yang berisi 1.293 data kartu kredit, menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelaku dan membuktikan tindak pidana carding. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi hukum terkait cybercrime, seperti Undang-Undang ITE, dalam melindungi informasi elektronik dan menegakkan keadilan dalam kasus kejahatan daring seperti carding dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.