TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENANDATANGANAN AKTA NOTARIS
Kata Kunci:
Notaris, Kewajiban Notaris, Penandatanganan Akta, Kode EtikAbstrak
Seiring perkembangan zaman, peran notaris sangatlah dibutuhkan di Indonesia untuk mencatatkan peristiwa-peristiwa yang dianggap penting. Secara umum, notaris adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan mengesahkan berbagai dokumen penting seperti akta, surat perjanjian dan lain sebagainya. Notaris sebagai pejabat negara berkewajiban untuk membuat akta dan juga memberikan pengetahuan kepada penghadap tentang isi akta yang dibacakan, kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 UUJN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan penjelasan mengenai tugas dan kewajiban notaris dalam penandatanganan akta dan akibat hukum apabila notaris tidak hadir dalam penandatanganan akta. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif-empiris karena memudahkan penulis dalam mengkaji pada peraturan perundang-undangan, internet, serta data lapangan untuk membuktikan dan membandingkan sebuah dugaan dengan melakukan observasi untuk menemukan kebenaran atau fakta konkrit pada masyarakat melalui penyebaran google form. Hasil yang didapat penulis dari penelitian ini adalah akibat hukum apabila notaris tidak hadir dalam penandatanganan minuta akta, yang mana hal tersebut telah melanggar Pasal 16 ayat (1) UUJN serta kode etik notaris.