PENEGAKAN HUKUM BAGI ANCAMAN VERBAL DENGAN KEKERASAN FISIK (STUDI KASUS KABUPATEN MUKOMUKO)
Kata Kunci:
KUHP, Penganiayaan, Pemidanaan, PutusanAbstrak
Perbuatan kejahatan yang sering terjadi di mata masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa adalah penindasan atau penganiayaan yang konsisten dalam kehidupan masyarakat karena tidak musnah secara total, bahkan dalam seumur hidup negara Indonesia. Menurut Pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan diartikan sebagai setiap kejahatan yang diperbuat dengan maksud mengakibatkan penderitaan fisik atau batin pada orang lain dan merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 28/Pid.B/2023/PN Mkm dibahas karena berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Penyusunan bertujuan mengkaji kejadian dan kewajiban pelaku di pengadilan dalam kaitannya dengan hukum yang mengarahkan tindak pidana penganiayaan. Metode penulisan menggabungkan strategi hukum yang eksak (subjektif) dengan pemeriksaan hukum yang humanistik (penelitian lapangan) serta studi penulisan dan sumber informasi sah yang penting dan tambahan. Hasil menunjukkan bahwa pendisiplinan terhadap pelakunya sudah baik dan sesuai dengan pengaturan KUHP khususnya Pasal 351 ayat 1 yang mengatur seluruh komponen pelaku demonstrasi penganiayaan untuk memberikan keadilan sebagai dampak jera (sosial dan sosial) dan prevensi untuk wilayah lokal yang lebih luas oleh pelaksana peraturan yang memperhatikan standar dan prinsip keadilan.